
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan DPRD menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Lampung, Rabu (1/11/2023).
Enam raperda ini terdiri dari lima raperda yang merupakan inisiatif DPRD Lampung dan satu raperda prakarsa pemprov.
Lima raperda usul inisiatif DPRD Lampung menjadi perda ini ialah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik, Pelayanan Informasi Publik, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan Pembinaan Ideologi Pancasila di Provinsi Lampung.
Satu raperda prakarsa Pemprov Lampung tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung.
Mewakili Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, mengapresiasi DPRD karena telah menyetujui raperda menjadi perda.
Guna menerapkan/melaksanakan lebih lanjut perda, Fahrizal menginstruksikan kepala perangkat daerah sebagai pelaksana perda terkait segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah diperlukan.
Langkah-langkah itu, kata ia, sebagai berikut:
a. Menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait,
b. Melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah, dan
c. Selanjutnya terhadap raperda yang telah disetujui pada hari ini, sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. (adpim)